Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Janaaha merupakan salah satu lembaga pendidikan nonformal di kabupaten Sleman Yogyakarta. Sejak awal disahkan berdirinya tahun 2013, program utamanya berfokus pada program pengobatan tradisional. 

 LKP Janaaha telah terdaftar di Notaris dengan No.4/tanggal 17 September 2013 dan disahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman. Adapun izin operasional penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan diterbitkan pertama kali oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Sleman DI Yogyakarta pada tahun 2014 dengan nomor 35/Kpts/2014. 

 Pada tahun 2016, LKP Pengobatan Tradisional Janaaha mendapatkan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) dari Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional dengan nomor 04104.1.0101. Kemudian tahun berikutnya, di tahun 2017, LKP Janaaha akhirnya memiliki NPSN di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan kode K5659287. 

  1. Praktisi Bidang Pengobatan Tradisional - Ramuan Tradisional Indonesia (Ilmu Racik Jamu), Pijat Refleksi, Akupresur; Pijat Tradisional, Kerokan, dll 
  2. Digital Marketing (Pemasaran Digital) untuk Praktisi Penyehat Tradisional 
  3. Program lainnya yang mendukung dan selaras dengan program utama 

 Visi

Mencetak ahli kesehatan tradisional berdedikasi tinggi, terampil, profesional dan berakhlak mulia”. 

Motto 

“Sarana utama insan sehat, terampil, dan mandiri”